TANGERANG-Sekitar 20 persen dari 400.000 objek pajak di Kota Tangerang, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak bisa masuk pendapatan asli daerah (PAD) lantaran bermasalah. Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Tonny Erawan mengatakan, berdasarkan data objek pajak yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah Kota Tangerang, sekitar 80 persen-nya bisa diakui.
“Sedangkan yang 20 persen-nya masih penelitian lebih lanjut karena banyak objek pajak yang sudah berubah, itu diketahui dari database atau wajib pajak yang aktif mengkomplain,” katanya,
Minggu (23/11/2014).
Menurut Tonny, permasalahan yang ditemukan yakni seperti tanah yang sudah dijual sebagian atau seluruhnya oleh si pemilik atau tanah yang kena fasos fasum.
“Laporan-laporan ini kita himpun sebegai bahan verifikasi basis data,” ujarnya. Pihaknya juga menerjunkan petugas ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan dari wajib pajak agar tidak terjadi kesalahan pada basis data.
“Jangan sampai datanya kita hapus, ternyata ada yang mengklaim. Kalau pun ada yang mengklaim tanah, kita minta bukti kepemilikannya, lalu cocokan dengan bukti fisiknya. Kalau perayaratan formal sudah memenuhi baru kita lakukan tindakan,” jelasnya.
Tonny menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan PBB pasca dilimpahkan dari pemerintah pusat. Pelimpahan tersebut, kata dia, meningkatkan PAD daerah lebih besar.
“Tadinya daerah hanya menerima 64,8 persen. Karena yang mengelola pusat. Sekarang daerah menerima 100 persen, karena mengelola sendiri. Dari 400.000 objek pajak, memilik potensi PAD sebesar Rp300 miliar,” jelasnya.
Sedangkan perkembangan objek pajak per tahunnya, lanjut Tonny, sekitar 3 persen atau 12 ribu. Sehingga proyeksi PBB tahun 2015 sekitar Rp329 miliar.