TANGERANG-Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas perbuatannya yang membunuh tiga anggota keluarga Dewi, mantan kekasihnya, Senin (15/12) petang.
Mendengar putusan hakim, Gugum yang mengenakan kemeja biru, celana panjang hitam dengan rompi tahanan warna hijau ini hanya tertunduk diam.
Saat ditanya hakim mengenai putusan tersebut, Gugum menerimanya tanpa melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Iya saya menerima," katanya sambil mengangguk kepada ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.
Ketiga korban tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa oleh Gugum.
Pembantaian itu terjadi karena ibu Dewi tidak merestui hubungan Gugum dengan Dewi. Gugum murka karena dia berencana menikahi Dewi yang pernah dipacarinya selama tujuh tahun.
Sebelum peristiwa itu terjadi, hubungan keduanya telah berakhir dua pekan. Dewi sendiri memiliki alasan mengakhiri hubungannya dengan Gugum, yakni karena Gugum tak memiliki pekerjaan serta sering bersikap tidak dewasa.
Akhirnya Gugum kecewa dan membantai ketiga korban dengan menggunakan kunci pipa dan pisau. Gugum juga sempat berniat membunuh Bagus adik Dewi lainnya, tetapi Bagus melawan. Bagus berhasil menyelamatkan diri dan menderita luka robek pada kepalanya.
Saat peristiwa itu terjadi, Dewi sedang tidak ada di rumah karena bekerja di kantornya, yakni di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Dewi baru mengetahui keluarganya tewas saat membaca berita di internet.