Sabtu, 23 November 2024

Gugum divonis mati, mantan kekasih senang

Bagus Adik Dewi menunggu terdakwa Gugum di PN Tangerang usai hakim menjatuhkan vonis mati.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG- Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang atas perbuatannya yang membunuh tiga anggota keluarga Dewi, mantan kekasihnya, Senin (15/12) petang.

Terkait vonis mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa, Dewi menilai hukuman tersebut sudah setimpal

"Sudah selesai persidangannya. Hukuman sudah seimbang dengan apa yang dia lakukan. Balasan itu sebenarnya sudah diatur Tuhan," katanya usai menghadiri sidang vonis Gugum, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Snin (15/13).

Sementara adik Dewi, yakni Bagus yang juga menjadi korban penganiayaan Gugum  merasa emosi. Dia bersama teman-temannya menunggu Gugum di depan mobil tahanan terdakwa untuk melampiaskan amarahnya.

 Namun, aparat kepolisian menghalanginya hingga dia melontarkan makian kepada pembunuh tiga anggota keluarganya itu.
"Sini luh! udah bantai keluarga gua luh. Gua udah tunggu di luar nih," kata kasar saat Gugum dikawal masuk ke dalam mobol tahanan.

Dia pun merasa kecewa karena keluarga Gugum tidak menghampirinya untuk meminta maaf atas pembunuhan tersebut.
 "Keluarganya ada kan. Kenapa enggak nyamperin gue. Minta maaf kek," tukasnya.
 
Tags Pembunuhan di Tangerang