TANGERANG-Nenek Fatimah, 90, warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kembali duduk dikursi pesakitan, Selasa (16/12).
Sebelumnya pada 30 Oktober 2014, Fatimah dibebaskan hakim dari gugatan Rp1 miliar oleh anak dan menantunya. Kali ini penuntut masih sama, namun, Fatimah dituntut dengan telah melanggar hukum karena membangun rumah diatas tanah milik menantunya bernama Nurhalim.
Anaknya bernama Nurhamah dan menantunya itu menggugat Fatimah untuk mengembalikan tanah yang telah ditempati oleh tergugat serta sertifikat. Dengan alasan itu, penggugat menilai jika sertifikat yang merupakan atas nama Nurhalim adalah hak anak dan menantunya itu.
Dalam sidang kali ini, turut hadir pula keempat anak Fatimah. Majelis hakim menyarankan, agar kedua belah pihak tergugat dan penggugat agar melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum sidang di lanjutkan pada pekan depan.
Fatimah sendiri mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui soal gugatan dari keduanya soal apa. Dirinya berharap agar persoalan sengketa itu bisa segera selesai karena dia sudah lelah menjalani persidangan.
“Saya berani bersumpah, karena tanah yang di tempatinya sudah dibayar. Bahkan, keduanya telah diberi warisan tetapi masih digugat juga. Saya tidak pernah mengambil dan meminjam sertifikat tanah,” tuntasnya.
Sementara menurut kuasa hukum penggugat M Singa Rimbun, bahwa penggugat ada dasar melakukan gugatan karena keduanya memilik sertifikat dan belum di bayar sama sekali oleh keluarga Fatimah. “Sedangkan tanah telah dibangun oleh tergugat dan sudah di alihkan atas nama tegugat . Dengan kata lain menempati tanah tanpa hak dan melawan hukum,” katanya.