TANGERANG-Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Tangerang menyatakan, dalam rangka pemangkasan jalur distribusi elpiji 3 kg, pihaknya juga dibantu petugas kepolisian. Hal itu ditegaskan oleh Ahmad Tomie, Sekretaris DPC Hiswana Migas Tangerang.
“Selain Dinas Idustri, Perdagangan dan Koperasi, polisi juga ikut terlibat dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan kepada agen dan pangkalan,” ujar Ahmad Tomie.
Dan apabila ditemukan pelanggaran baik agen maupun pangkalan maka menurut dia, sanksinya yaitu
skorsing atau pengurangan alokasi elpiji. “Itu mereka (agen dan pangkalan) kalau menaikan HET(Harga Eceran Tertinggi) bisa terkena sanksi tersebut. Itu pun jika baru sekali melakukan, dan dalam jumlah yang sedikit. Tetapi kalau dalam jumlah yang banyak, serta berlangsung lama, ini namanya kasus berat yaitu pemutusan kontrak atau di PHU (pemutusan hubungan usaha), " tegas Ahmad Tomie.