TANGERANG-Belasan tempat prostitusi di Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dibongkar aparat gabungan Kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Pembongkaran dilakukan karena tempat tersebut melanggar Perda 8/2005 tentang larangan pelacuran.
Puluhan aparat bersama warga setempat yang terjun ke lokasi membongkar sekitar 17 rumah semi permanen yang dijadikan tempat mesum tersebut. Pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan.
Camat Neglasari Ubaidilah mengatakan, rumah-rumah tersebut disalah gunakan menjadi tempat prostitusi liar sejak tahun 2002.
Sebelumnya telah berkali-kali dilakukan dilakukan penertiban dan penyegelan tapi kembali dibuka.
“Karena itu semua kita robohkan bangunan-nya, supaya tidak bisa lagi digunakan untuk tempat maksiat, Kita malu, ini kan Kampung Ulama. Kita juga kasihan sama anak-anak yang ada di sini,” tukasnya, Jumat (16/1)
Menurutnya, awalnya pemilik tanah, H Aspa mengizikan warga membangun tempat tinggal di sini karena merasa kasihan. Namun seiring berjalannya waktu, mereka membangun tempat prostitusi.
“Mereka mengaku tak punya rumah. Tapi malah dibangun tempat prostitusi dan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” tukasnya.