Rabu, 27 November 2024

Wali Kota Instruksikan Tarik Paksa Mobil Dinas Mantan DPRD

( / )

TANGERANG(SI)- Wakil Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismanyah berencana mengambil paksa kendaraan dinas yang masih dipakai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Pengambilan paksa dilakukan atas instruksi Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang telah melayangkan surat penarikan mobil dinas dari mantan anggota dewan periode 2004-2009. “Bila surat yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan, kita tinggal memerintahkan Satpol PP untuk segera mengeksekusinya,” ungkap Arief. Arief menambahkan, rencananya eksekusi tersebut akan segera dilakukan. Diharapkan minggu ini eksekusi telah diselesaikan. “Ya lebih bagus kalau cepat selesai,” paparnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangerang Syahroni dari fraksi PDIP menilai kalau fasilitas seperti mobil dinas sangat dibutuhkan untuk menunjang kerja dewan yang tidak dibatasi waktu. Sehingga dririnya sangat menyayangkan dengan tidak diberikannya fasilitas tersebut. “Fasilitas mobil itu penting agar waktu tugas anggota dewan dalam melayani masyarakat menjadi efisien,” katanya. Menyikapi dengan pengembalian yang harus dilakukan mantan dewan, Syahroni menanggapinya optimis. “Pastilah mereka akan mengembalikan mobil tersebut dengan legowo, mungkin hanya belum ada keputusan kapan mereka wajib untuk menyerahkannya," ucap Syahroni. Berdasarkan data dari Pemkot Tangerang, dari 45 anggota dewan lama yang mendapatkan kendaraan dinas, baru tiga orang yang terdaftar mengembalikan kendaraan dinas itu. Namun selebihnya belum dikembalikan, termasuk di dalamnya, masih dipegang oleh 11 anggota dewan lama yang terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2009-2014.(rangga)
Tags