Jumat, 22 November 2024

RS Mayapada Tak Juga Jawab Gugatan Mantan Ketua KPK

Antasari dalam sidang yang menggugat RS Mayapada dan Polda Metro Jaya(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang gugatan perdata Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nazarudin terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2).

Dalam sidang yang beragendakan jawaban tergugat terhadap gugatan, hanya Polda Metro Jaya yang menyampaikan jawaban. Sementara RS Mayapada tidak menjawab dengan alasan belum siap.

Usai sidang, Antasari menyatakan,  bahwa pihak RS Mayapada hanya menceritakan bagaimana proses tindakan medis terhadap korban Nazarudin, tapi tidak melampirkan jawaban terkait gugatan. Dia menilai Mayapada sengaja untuk menunda persidangan.

"Dari saat kita mediasi,  mereka hanya cerita seperti itu-itu saja, tapi tidak menjawab,” tegasnya.

 Sementara pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pengacara RS Mayapada yang tidak bisa menyampaikan jawaban  karena masih berkoordinasi dengan klien hanya mengulur-ulur waktu.

"Kemarin waktu mediasi juga alasan-nya begitu. Harusnya sekarang kan sudah bisa dijawab. Kalau persidangan depan (pekan depan) dia tidak jawab juga, berarti menghilangkan haknya untuk membela diri dan membenarkan gugatan kita," katanya.

Sementara terkait jawaban dari pihak Polda Metro Jaya, menurut Boyamin hanya menjelaskan terkait proses penyidikan perkara Antasari yang dituding menjadi otak pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen. Tapi tidak menjawab soal keberadaan barang bukti baju Nasarudin Zulkarnaen.

"Yang kita gugat kan soal baju, itu adalah barang bukti yang bisa membuktikan korban ditembak dari mana. Kalau barang bukti hilang atau dibakar, artinya ada kelalaian," tukasnya. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (9/2) pekan depan dengan agenda jawaban RS Mayapada atas gugatan.
 
Tags Antasari Azhar