TANGERANG-Sebuah mini bus disergap polisi karena kedapatan mengangkut ratusan botol mibuman keras jenis anggur di Jalan KH Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, semalam.
Menurut Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto mengatakan, mobil pengangkut miras yang dikendarai Ilham dan keneknya Sentanu, ini disergap saat operasi cipta kondisi.
"Saat diperiksa petugas, didalam mobil itu ada 22 dus anggur merk Rajawali yang mengandung alkohol 15 persen. Miras ini dibawa dari Jakarta Barat dan diedarkan di wilayah Cipondoh," katanya, hari ini.
Kemudian petugas mengamankan sopir dan kenek tersebut serta mini bus dan 22 dus Miras ke Polsek Cipondoh. Mereka diamankan karena mengedarkan miras secara ilegal dan melanggar Perda Kota Tangerang tentang larangan peredaran miras. "Pengedar minuman ini melanggar UU Kesehatan," jelas Maryanto.
Sementara menurut sopir, Ilham mengaku tahu bahwa peredaran anggur di Kota Tangerang dilarang, tapi dia nekad menjual ke toko-toko jamu karena ingin mendapatkan keuntungan.
"Satu dus isinya12 botol, harganya Rp260 ribu. Saya sudah tiga bulan menjual anggur tersebut," katanya.