TANGERANG-Kontrakan yang disewakan untuk tempat mesum di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel Satpol PP pasca digerebek kemarin malam.
"Lokasi ini disegel, karena dalam giat operasi semalam, kami menemukan ada sejumlah pelanggaran Perda," kata Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Kamis (19/3).
Menurut Mumung, sebelumnya puluhan personil Satpol PP Kota Tangerang, sudah melakukan penggerebekan kontrakan tersebut, pada Rabu (18/3) malam, setelah adanya laporan warga yang resah dengan kegiatan prostitusi.
"Dalam razia itu, kami berhasil menjaring sebanyak tujuh pasangan mesum di dalam kamar yang disewakan Rp 30 hingga 40 ribu per jam oleh pemiliknya. Selain itu, kami juga mengamankan, Mariful alias Iful, yang diketahui pemilik kontrakan tersebut," katanya.
Kontrakan tersebut dinyatakan melanggar Perda no 7/8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik Prostitusi serta Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda no 6/2011, tentang Ketertiban Umum.