TANGERANG-Upaya damai antara Hj Masiah, 67, dengan cucunya Rahmad Hermansyah, 18, dan anaknya Latifah, 40, yang melaporkannya ke polisi hingga menjadi tersangka, kembali buntu.
Pasalnya, mereka menuntut warisan berupa rumah sebagai syarat pencabutal laporan. "Kemarin minta Rp 10 juta, sekarang minta rumah. Sepertinya tidak ada itikad baik mereka untuk mencabut laporan terhadap saya. Kalau begini saya enggak tahu harus gimana lagi," kata Hj Maisah, Minggu (29/3).
Sementara Iwan, anak ketiga Hj Maisah yang juga turut dilaporkan keponakannya itu juga tak terima dengan tuntutan Rahmad. "Kalau mau damai ya harusnya tanpa syarat yang memberatkan. Ini harta melulu yang dituntut. Saya bener-bener tidak habis fikir," tukasnya.
Iwan menilai bahwa memang Rahmad dan Latifah tidak punya itikad baik untuk berdamai. Pasalnya, keduanya tidak pernah hadir dalam mediasi yang difasilitasi RT/RW dan kepolisian.
"Dia harisnya datang, sama-sama rembukin maunya apa. Sampai sekarang juga nggak pernah dateng orangnya. Tiba-tiba bikin surat damai minta rumah," pungkaanya.
Untuk itu, pihaknya menyatakan, tidak mau berdamai jika Rahmad dan Latifah tetap menuntut harta sebagai syarat mencabut laporan. Seperti diketahui bahwa Hj Masiah, 67, niat melerai pertikaian antar cucu kandungnya, malah dilaporkan ke polisi. Dia pun jadi tersangka atas tudingan melakukan pengeroyokan. Pelapor adalah Rahmad Hermansyah, 18, anak dari Latifah, 40, yang juga anak kedua Hj Masiah.
Tak hanya neneknya, Rahmad juga melaporkan, pamannya Iwan, 38, tantenya Nuriah, 25, dan sepupunya Refi, 18. Peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2015 lalu. Ketika itu Rahmad mendatangi kediaman neneknya. Kemudian Rahmad yang emosi bertengkar dengan Refi gara-gara status blackberry mesengger (BBM) yang dianggap memancing perkelahian.