TANGERANG-Wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2016, dipastikan akan berampak pada Pendapatan Asli (PAD) Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB DPKD Kota Tangerang Tonny Erawan mengatakan, wacana tersebut akan menghilangkan 40 persen PAD yang bersumber dari PBB. "Untuk tahun 2014 saja, jumlah PBB Kota Tangerang mencapai Rp290 miliar. Jika dihapus, tentu PAD kita akan berkurang," katanya, Kamis (9/4).
Tonny menjelaskan, sebelumnya PBB dan BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima 64,8 persen saja. Pada tahun lalu, pengelolaan pajak tersebut dilimpahkan ke pemerintah daerah.
“Sekarang daerah menerima 100 persen, karena mengelola sendiri. Dari 400 ribu objek pajak di Kota Tangerang, memilik potensi PAD sebesar Rp300 miliar. Perkembangan objek pajak per tahunnya sekitar 3 persen atau 12 ribu. Sehingga proyeksi PBB tahun 2015 sekitar Rp329 miliar,” jelasnya.
Tonny mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh wacana tersebut. Menurutnya dalam membuat kebijakan tentang PBB harus melibatkan Kementerian Keuangan. "Jadi tidak bisa diputuskan Kementerian Agraria sendiri. Kita masih menunggu kebijakannya nanti seperti apa," ujarnya.