TANGERANGNEWS-Setelah berhasil mengeksekui Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tanggal 14 Maret 2009 lalu, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo menitipkan uang bayaran hasil membunuh itu sebesar Rp400 juta kepada sahabatnya, Videlis Biagowa di Cilandak, Jakarta Selatan. Itu diungkapkan Videlis Biagowa yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eduardus di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 5 Oktober 2009.
Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai pendoa orang sakit itu, sebelum menitipkan uang tersebut, Edo kerap mendatanginya dan mengenalkannya dengan Hendrikus. Kemudian, beberapa waktu lalu, Edo datang membawa segepok uang yang dibungkus dengan sampul cokelat berisikan pecahan ratusan ribu yang diikat dengan kertas bertuliskan Bank Mandiri. “Ini uang Rp 400 juta, jatah saya,” ucap Videlis menirukan perkataan Edo. “Katanya, uang itu dari proyek tugas negara, dari Mabes Polri” tambahnya.
Dikatakan Videlis, kemudian Edo mengambil uang tersebut sebanyak Rp 10 juta dan menitipkan pesan akan diambil oleh Hendrikus karena dirinya mengaku akan pulang kampung. Videlis mengaku penitipan uang itu setelah ramai berita pembunuhan Nasrudin di televisi.(rangga)
Tags