Jumat, 22 November 2024

Dua PKBM Kota Tangerang Fiktif

Borgol(tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menemukan bukti dalam penyidikan kasus penyelewengan dana pemberantasan buta aksara yang diselenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di wilayah Kota Tangerang.

Dalam penyidikan tersebut telah diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena kegiatan untuk membantu tunanetra tersebut pelaksanaannya fiktif.

Kepala Seksi  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Harianto mengatakan, saat ini ada dua PKBM yang diduga melakukan penyimpangan, yakni PKBM Korps Mubalik Nasional dengan jumlah anggaran Rp66 juta untuk 108 warga binaan dan PKBM Bina Insani dengan jumlah anggaran Rp108 juta untuk 200 warga binaan.

“Kita sudah punya alat bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang terkait di dua PKBM tersebut,” ungkapnya.

Rakmat menjelaskan, dana program pemberantasan buta aksara di Kota Tangerang tersebut untuk tahun anggaran Oktober 2007 hingga Maret 2008. Alokasi anggaran yang dikucurkan itu untuk setiap orang mendapat bantuan dana sebesar Rp 320 ribu. Namun, anggaran terebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan.

“Pemeriksaan dilakukan bukan karena besar anggaran, tapi karena tindakan korupsinya,” paparnya. (rangga)

Tags Kasus PKBM Tangerang Korupsi Tangerang koruptor