Minggu, 24 November 2024

Panwaslu Laporkan Caleg Demokrat ke Polisi

( / )

TANGERANGNEWS.COM-Panwaslu Kota Tangerang akan melaporkan Jhon Alfred Nikijuluw ke Polres Metro Kota Tangerang karena diduga melakukan penghinaan, pelecehan, menghalang-halangi petugas menertibkan baliho Partai Demokrat di Jalan Regensy, Kecamatan Priuk, Jumat (6/3).

"Kita akan laporkan kepada petugas Polres," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan. Penghinaan yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat Dapil 3 urut nomor 2 itu mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan di depan umum kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Priuk Kadirun.

"Seharusnya, sebagai caleg Partai Demokrat dia berlaku santun. Apalagi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah sering kali mengemukan pilar demokrasi adalah penegakkan hukum.Panwaslu Kecamatan dan Satpol Pamong Praja Kecamatan menurunkan baliho tersebut dalam rangka peneggakan hukum," tandas Syafril Elain yang didukung dua anggota lainnya yakni Wahyul Furqon dan Erwin Hasbi Rasyid.

Pemasangan baliho yang melebihi ukuran 3 kali 4,5 meter harus mendapat ijin dari KPU Kota Tangerang yang ditembuskan ke Panwaslu Kota Tangerang. Hal ini diatur di dalam Petunjuk Teknis tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baliho Partai Demokrat yang terpasang ukuran sekitar 10 kali 20 meter "Sampai hari Jumat kemarin, Panwaslu belum menerima sepotong surat dari Partai Demokrat tentang pemasangan baliho," ungkap Syafril.

Tindakan yang dilakukan oleh Jhon Alfred, kata Syafril, dapat dikategorikan sebagai premanisme karena mengerahkan sejumlah orang untuk mencegah penurunan baliho tersebut.

"Ini bukan arogan lagi sudah mengarah kepada tindakan premanisme. Hal ini harus dihapus dalam kehidupan demokarasi di Kota Tangerang. Tidak boleh ada tindakan yang menjurus kepada premanisme," tegas Syafril Elain. (den)

Tags