TANGERANGNEWS- Ketua Pelaksana Harian Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Diding Iskandar mengatakan, dirinya siap di panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun demikian, Diding mengaku pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban. " Jika soal anggota kita yang resmi jadi tersangka, semua saya serahkan kepada kepolisian," ujar DidinG, siang ini.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa Sarmili merupakan pegawai honorer dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Sarmili statusnya magang saja belum PNS. Dan da sudah bekerja lebih dari lima tahun sebagai petugas pemadam kebakaran," kata Diding.
Seperti diberitakan pada Selasa (29/9) lalu, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang yang sedang bertugas memadamkan kebakaran di daerah Ciledug, Tangerang, menabrak seorang bocah yang baru berusia 9 tahun hingga tewas. Korban bernama Muhamad Helgiriz atau Egi yang mengalami penderitaan dibagian perut dengan usus terburai dan kaki kanannya yang patah. Saat peristiwa itu terjadi, posisi mobil yang dikendarai Sarmili terpakir dalam keadaan mesin hidup dan tanpa direm tangan.(sahara)
Tags