Jumat, 22 November 2024

Tiga WN Taiwan Penyelundup Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga tersangka WN Taiwan yang Divonis penjara seumur hidup(Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga WN Taiwan terkait upaya penyelundupan narkotika dengan cara dililit dibadannya, Senin (29/6). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Indri mengatakan, ketiga terdakwa yakni Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen dinyatakan, terbukti membawa narkotika dan melanggar UU no 35/2009 tentang narkotika golongan I.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan pidana kurungan penjara seumur hidup yang akan dijalaninya dalam tahanan. Terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar," katanya dalam pembacaan putusan.

Indri pun mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah membawa narkotika dan sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas narkoba. "Mereka membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih yang dibawanya dengan cara ditempel pada perutnya melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Penyelundup Ketamine asal Taiwan Tewas

Usai mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penerjemah Lili Kurniasih dan kuasa hukum Faqihudin menyatakan akan pikir - pikir untuk mengajukan banding.

Hal senada pun disampaikan oleh JPU Kejari Tangerang, Agus yang akan menyikapi putusan hakim tersebut. Usai persidangan, ketiga terdakwa hanya menutupi wajah dari kamera wartawan tanpa memberikan komentar apapun.

Tags Penyelundupan Tangerang sabu-sabu