TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang belum keluarkan kebijakan terkait mobil dinas untuk mudik lebaran para PNS. Pemkot masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mobil dinas diperbolehkan dipakai mudik oleh PNS. Namun disisi lain, KPK melarangnya.
"Jadi ya kita tunggu arahan Menpan lebih lanjut, selaku pembina pimpinan daerah. Kecuali ada perubahan kebijakan oleh Presiden," kata Arief, Selasa (30/6).
Karena itu, kata Arief, dirinya belum bisa mengumumkan kepada para pegawainya terkait mobdin yang digunakan untuk mudik.
"Saat ini pegawai kami juga masih sibuk dengan urus kegiatan di bulan ramadhan," paparnya.