Sabtu, 23 November 2024

2.840 Perusahan di Kota Tangerang Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, menghimbau kepada 2.840 perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, untuk mengantisipasi adanya masalah dalam pembayaran THR, pihaknya telah membuat posko pengaduan berlokasi di Kantor Disnaker lantai 2 pada bagian Hubungan Industri. Posko tersebut, lanjutnya, sudah dibuka sejak awal bulan puasa hingga satu hari jelang perayaan idul Fitri.

"Posko pengaduan ini rutin dibuka setiap tahun," ujarnya, (2/7).

Ia menjelaskan, pengaduan mengenai pembayaran THR biasanya terjadi setelah sepekan jelang lebaran. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama bila pembayaran THR selambat - lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Hingga kini, belum ada pekerja yang melakukan pelaporan ke posko pengaduan meski ada beberapa perusahaan telah mencairkan dana THR.

"Biasanya laporan masuk setelah batas akhir pembayaran. Tetapi, petugas tetap siaga mulai dari awal hingga kini," katanya.

Berdasarkan catatan tahun lalu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tidak menerima laporan adanya pengaduan mengenai pembayaran THR.

Walaupun demikian, pihaknya tetap meminta kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran mentri mengenai pembayaran THR.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang berskala besar hingga kecil yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yakni ada 2.840 perusahaan.

Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Prapti menambahkan bila pihaknya telah menyiapkan dua loket pengaduan mengenai THR. "Pekerja bisa melapor bila memang tidak mendapat THR," katanya.

Tags Arief R Wismansyah