Jumat, 22 November 2024

Permohonan Perizinan di Kota Tangerang Bisa Lewat Android

Ilustrasi Teknologi Informasi(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang tengah mengembangkan dan mengintegrasikan aplikasi perizinan online dan aplikasi kependudukan online.

 Kepala Dinas Kominfo Muhtarom menjelaskan bahwa aplikasi perizinan online dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Adapun jenis izin yang dapat dilakukan secara online ini yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tunggal.

 

“Selain itu, untuk aplikasi kependudukan online, yakni aplikasi pelaporan perkawinan (non-muslim) dan pelaporan datang- pindah. Aplikasi ini dalam waktu dekat ini sudah bisa diimplementasikan,” jelasnya, Minggu (2/8).

 

Muhtarom menuturkan bahwa sudah menjadi target pihaknya untuk terus mengembangkan berbagai aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang paripurna dari Pemerintah Kota Tangerang.

 

"Kita terus bangun berbagai aplikasi, jadi secara bertahap semua pelayanan dapat terintegrasi dengan sistem yang kita bangun," ujarnya.

 

Kasie Pengembangan e-government Dinas Kominfo Adhi Zulkifli menjelaskan, pihaknya mengembangkan aplikasi pelayanan tersebut dalam dua versi yakni versi website dan  android pada smartphone. Walaupun tidak semua perijinan tersedia di kedua media tersebut.

 

“Ada yang tersedia dalam  versi website saja ada juga yang disertakan versi androidnya. Khusus untuk aplikasi perijinan SIUP dan TDP kami mengembangkan dua versi, web dan android, yang lainnya masih dalam versi web," ungkap Adhi.

 

Adhi menambahkan, terkait  pemanfaatan ICT , pihaknya sudah berhasil membangun dan mengintegrasikan berbagai aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada.

“Tugas kami mengintegrasikan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Untuk layanan publik, kita memiliki  banyak aplikasinya back office yang menunjang pelayanan.  Termasuk aplikasi  perijinan dan layanan kependudukan ini,” ungkapnya.

 

Tags Kota Tangerang