TANGERANG-Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai jalur rel Kereta Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk wilayah di Kota Tangerang pada tahap pertama sebesar Rp14, 7 miliar dari total Rp1,3 triliun telah cair. Warga mendapat setiap per meternya rata-rata diatas harga NJOP.
Dana pencairan tersebut digulirkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada Jumat (4/9) dengan cara ditransfer ke rekening bank. Proyek Kereta Bandara direncanakan sejak 2009 dengan keseluruhan panjang 32 kilometer. Beberapa rel menggunakan trek lama dari Manggarai hingga Bandara Soekarno-Hatta dengan tambahan trek baru 12 kilometer.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himsar menyatakan, sampai dengan saat ini telah masuk pada tahap pelaksanaan pengumpulan data yuridis yang akan diserahkan kepada tim appraisal indepen.
Adapun tahapannya, mengikuti Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai tahap pertama adalah domain PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan melakukan perencanaan.#Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian, domain selanjutnya yakni persiapan telah dilakukan pihak Provinsi Banten. Selanjutnya adalah domain BPN sebagai penyedia tanah.
“Saya sebagai ketua pelaksananya. Kita serahkan Rp14,7 miliar dari total keseluruhan Rp1,3 triliun,”terang Himsar.
Dia menjelaskan, luas tanah secara keseluruhan yang akan dibebaskan untuk proyek itu seluas 36 hektare yang mencakup lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Tangerang.
Dari 36 hektare itu terdapat 815 bidang. Sedangkan tahap pertama yang telah cair sebanyak 18 bidang yang terdapat di delapan di kelurahan Tanah Tinggi dan 10 di kelurahan Poris Plawad dari 18 warga.
”Dari jumlah bidang sebanyak 815, 322 bidang sudah masuk, sehingga sudah bisa dikatakan progresnya telah 40%,” terangnya.
Saat ditanya nilai nominal per meter untuk ganti rugi tanah warga tersebut, Himsar mengatakan, penilain tim appraisal terbagi menjadi dua komponen. Adapun yang pertama adalah fisik, kemudian non fisik. “Untuk non fisik tidak bisa dibagi rata-ratanya tergantung penggunaan lahan, walau berdekatan berbeda nilai. Tetapi semua diatas rata-rata NJOP,” terangnya.
Soal warga yang masih belum setuju dengan nominal yang ditawarkan, dia mengaku sampai dengan saat ini beberapa diantaranya telah mencabut gugatan.
Dia menyatakan, tidak ada kendala lagi, karena tokoh masyarakat telah ditemui dan sudah tak ada tawar menawar lagi.
“Ini diharapkan dapat menjadi trigger ,” katanya. #Kereta Bandara Tangerang