Rabu, 27 November 2024

Roy Suryo Anggap Prita Tak Kirimkan Kepada Teman Saja

( / )

TANGERANGNEWS-Pakar Telematika Roy Suryo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tuduhan pemcemaran nama baik Prita Mulyasari terhadap RS Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin menyatakan surat elektronik (email) yang dikirimkan Prita tidak hanya ditujukan kepada teman pribadinya saja. Dalam keterangannya, Roy menilai email yang ditulis Prita memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik dan menyebarkannya. Pasalnya, dari email yang dikirimkan ke 20 orang temannya, 2 alamat email diantaranya ditujukan kepada sebuah instansi dan seseorang yang memiliki jabatan tinggi.. “Dalam email Prita, ada yang ditujukan kepada customer_service@bangsinarmas.com dan Credit Card Supervisor, email yang dikirim ke dua alamat tersebut kemungkinan dapat dibaca oleh satu orang atau lebih dan bahkan dapat disebar luaskan oleh pemiliknya. Jadi Prita tidak hanya mengirimkan email ke teman pribadinya saja,” ungkapnya. Roy menjelaskan, secara teknis Prita telah mengirimkan email tersebut lewat ‘To’ atau tujuan alamat email dimana hal tersebut menunjukan bahwa email yang dikirim kapasitas dan derajatnya sama. Sehingga, si penerima dapat bebas mem-forward tulisan email tersebut. “Lain jika Prita mengirim lewat ‘Cc’ atau Carbon Copy yang sifatnya sebatas pemberitahuan , artinya si penerima hanya tahu materi atau isi email yang dikirim ke ‘To’ tapi tidak dapat di-forward,” katanya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa kalimat di email Prita sebenarnya juga bermakna bahwa memang tulisannya ingin disebar luaskan. Kalimatnya adalah “Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni, tolong sampaikan ke dr. Grace, dr. Henky, dr. Mimi dan Ogi bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan anda.” “Kalimat itu menurut saya mengartikan agar tulisannya disebarluaskan hingga dibaca oleh orang yang dituju. Tapi biar saksi ahli bahasa saja yang menilainya di persidangan,” ucap Roy. Menggapi itu Kuasa Hukum Prita Mulyasari Slamet Yuwono, meragukan kredibilitas Roy Suryo sebagai pakar telematika. Saat sidang, Slamet mempertanyakan bagaimana Roy menjadi ahli telematika. "Bagaimana anda mendapatkan gelar sebagai ahli telematika, apakah anda mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Telematika?"ungkap Slamet. Slamet mengaku akan mengajukan saksi ahli lain yang merupakan ahli di bidang Teknologi Informasi. "Dia punya sertifikat internasional,"ungkapnya tanpa mau menyebut nama saksi itu. (rangga)
Tags