Jumat, 22 November 2024

Pembunuh Janda yang mayatnya dibuang di Sisi Tol Tangerang Mantan Suami

Tersangka Imam saat ditangkap Polsek Cipondoh, Tangerang.(Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

 

 

TANGERANG-Pelaku pembunuh Nala Ratih Kartika, 19, janda muda di RT 1/1, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dibekuk Aparat Polsek Cipondoh.

 

Pelaku ternyata adalah mantan suami korban, Imam, 33, warga jalan Cempaka RT2/5 Kelurahan Kuncurian Jaya, Kecamatan Pinang.

 

Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saki-saksi, diketahui bahwa tersangka adalah orang yang terakhir kali bertemu korban.

 

"Jadi korban sehabis main sama pacarnya, Adis, diantar pulang ke rumahnya pada minggu lalu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban dapat pesan singkat dari pelaku yang ngajak ketemuan," katanya, Sabtu (19/9).

 

Keduanya bertemu di taman dekat rumah korban. Dalam pertemuan tersebut terjadi pertikaian antara pelaku dengan mantan istrinya yang pernah dinikahi secara siri itu.

 

"Pelaku membicarakan hubungan mereka lagi, karena dulunya mereka tidak direstui orang tua korban," jelas Paryanto.

 

Korban yang emosi pergi meninggalkan pelaku lalu nekad memanjat tembok pembatas jalan tol setinggi kurang lebih 1,5 meter. "Diatas tembok itu korban berkata 'dari pada saya mati sama Bapak lebih baik saya bunuh diri," tambahnya.

 

Korban yang berada diatas tembok tiba-tiba nyaris terpeleset. Pelaku berupaya menolong namun justru berakhir dengan petaka.

 

"Pelaku menarik tangan korban agar tidak jatuh. Namun karena ditarik pelaku, korban justru jatuh dan wajahnya terbentur tanah," katanya.

 

Korban sempat pingsan dengan kondisi mulut berdarah hebat lalu tak lama kemudian tewas. Pelaku yang panik membuang mayat korban di semak semak blukar di dekat situ lalu ditutup dengan selembar seng.

 

"Pelaku melucuti pakaian korban agar seolah-olah seperti korban pembunuhan disertai perkosaan," katanya.

 

Setelah itu pelaku kabur ke rumah kontrakannya di Kecamatan  Karang Tengah, Kota Tangerang.

 

Sementara Imam mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, malam itu dirinya hanya menasehati korban.

 

 "Saya hanya nasehati dia jangan sering pulang malem, terus dia marah lalu mau bunuh diri naik ke tembok," kata pria asal Brebes ini.

 

Dari tersangka polisi sita barang bukti selembar seng, HP dan celana dalam korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan subsider 359 KUHP tentang kelalalaian yang ancaman hukumannya diatas 15 tahun.

 

Tags Pembunuhan di Tangerang