Sabtu, 23 November 2024

Ini dasar Buruh Tangerang Menuntut Gaji Rp4 Juta

Buruh Tangerang Long March(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak mengeluarkan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 untuk Tangerang Raya (Kota, Kabupaten Tangerang dan Tangsel)

Berdasarkan hitungan kebutuhan hidup layak (UMK) di tiga daerah tersebut, UMK 2016 untuk Kota Tangerang sebesar Rp4.404.309, Kabupaten dan Tangsel Rp4.372.043.

 

Jumlah tersebut naik 61,33 persen dari UMK tahun 2015 , dimana untuk Kota Tangerang sebesar Rp 2.730.000, Kabupaten dan Tangsel Rp 2.710.000.

Koordinator Kabut Bergerak Subroto mengatakan, dasar perhitungan KHL adalah menggunakan nilai UMK 2015 ditambah enam komponen seperti insentif transportasi 8 persen, insentif perumahan 8 persen, insentif biaya sosial 10 persen, insentif inflasi 6,83 persen, insentif progresif 8,5 persen serta insentif kenaikan harga BBM dan TDL 20 persen.

 

"Kami menilai UMK 2016 harus naik secara signifikan, agar tidak berdampak terhadap penuruna kesejahteraan masyarakat Tangerang, khususnya kaum pekerja," ujarnya, Jumat (9/10).

 

Meski pihaknya UMK 2016 sebesar Rp4 juta, ditengah maraknya perusahaan yang melakukan PHK karena dampak lesunya perekonomian nasional, Subroto mengaku tidak khawatir itu akan berdampak pada buruh lainnya.

 

"Masalah pabrik mau pindah keluar negeri belum ada yang real. Memang ada yang melakukan PHK atau pengurangan karyawan, tapi sebenarnya itu bukan soluai. Perusahaan bisa melakukan efesiensi dengan pengurangan jam kerja atau cost produksi seperti bahan baku dan listrik," jelasnya.

 

Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak merespon permintaan buruh, maka pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan buruh se Tangerang dan Banten untuk turun ke jalan dan mogok kerja di kawasan-kawasan industri.

Tags Buruh Tangerang