Jumat, 22 November 2024

Tolak UMK 2016, Besok Buruh Tangerang Mogok Massal

Ratusan buruh yang tergabung dari Alliasi Masyarakat Tangerang Raya (Alltar) menggelar aksi long march dari Tol Bitung, Tangerang hingga lampu merah Pemkab Tangerang. Hal itu membuat akses Jalan Raya Serang menjadi lumpuh, Selasa (3/11/2015).(Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG-Buruh se-Tangerang akan melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada Selasa (23/11) besok.  Hal ini menyusul keluarnya penetapan SK yang telah ditandatangani Gubernur Rano Karno dengan no SK : 561/Kep.519-Huk/2015 tgl 20 November 2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

 

Dalam SK itu disebutkan, UMK Tahun 2016 untuk Kota Cilegon adalah yang tertinggi, yakni dengan nilai sebesar Rp3.078.057,85. Kemudian, diikuti oleh Kota Tangerang, sebesar Rp3.043.950, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650.

 

Sedangkan, Kabupaten Serang diangka Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981 serta Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

 

Para buruh yang akan melakukan aksi ini mengatas namakan Komite Aksi Upah Tangerang Raya yang merupakan gabungan dari serikat buruh/pekerja di Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

 

“Kami memang baru dengar kalau SK sudah keluar dan angkanya tidak sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan. Angka tersebut berubah setelah naik ke Gubernur. Nilainya lebih rendah dari tuntutan kami, karena itu kami menolak,” kata Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya Sunarno, Senin (23/11).

 

Karena itu, Sunarno yang juga Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak mengatakan, para buruh akan melakukan mogok masal untuk menolak UMK 2016. Dalam mogok masal ini diperkirakan akan ada sekitar 100 rubu buruh yang bergabung.

 

Untuk Kota Tangerang, aksi dilakukan di kawasan Batu Ceper, Benda, Pasar Baru, Sangiang, Jatiuwung, Kawasan Industri Manis. Di Kabuaten yakni Legok, Curug, Bitung, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Dadap dan Kosambi. Untuk Tangsel hanya di kawasan Serpong.

 

“Kami menuntut agar UMK 2016 diubah sesuai dengan tuntutan. Selain itu juga kami menolak PP 78/2015,” tukasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku belum menerima secara resmi SK dimaksud.

 

Kendati demikian, dirinya memang membenarkan adanya informasi SK penetapan UMK yang telah ditandatangani Gubernur Banten. "Sampai dengan saat ini saya belum terima SK itu. Tapi kalau cerita itu, memang sudah dengar," katanya.

 

Tags Buruh Tangerang