Sabtu, 2 November 2024

Sidang Eksekutor Nasrudin Ditunda

( / )

TANGERANGNEWS-Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Eduardus Noe Ndopo Mbete (Edo) dan Fransiskus Tadon Keran (Amsi) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10), terpaksa ditunda hingga Selasa (27/10) mendatang. Itu disebabkan, tim jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa dan saksi mahkota dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi mahkota untuk terdakwa Fransiskus Tadon Keran alias Amsi. Empat saksi mahkota yang tidak hadir adalah Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, Daniel Daen Sabon dan Eduardus Ndopo Mbete. "Kami belum bisa menghadirkan saksi dan terdakwa karena ada masalah teknis," ujar anggota tim jaksa, Fauzan, setelah sidang dibuka ketua majelis hakim, Arthur Hangewa. Fauzan tidak bisa menjelaskan alasan teknis itu kepada hakim. "Alasan teknis saja Pak," ucap Fauzan,siang ini. Menurut jaksa penuntut umum Fauzan, karena saksi yang akan dipanggil berkaitan dimintai keterangan pada persidangan dengan terdakwa lain, maka disatukan hari Senin. "Untuk memudahkan koordinasi ,"kata Fauzan. Sementara sidang yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00, baru dimulai pukul 12.00 WIB. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit. "Karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dan saksi, sidang kami tunda hingga Selasa pekan depan," ujar Arthur.(dira)
Tags