TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan segera meluncurkan meluncurkan pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online pada tahun 2016 sehingga wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri untuk membayar BPHTB.
“Nanti cukup upload berkas persyaratan, kemudian tinggal nunggu verifikasi dari petugas. Dan semuanya kita lakukan setransparan mungkin. Masyarakat bisa mengecek progres pengajuan ijinnya secara online juga," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Arief mengatakan, pelayanan BPHTB secara online tersebut, selain merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik serta mempermudah dan mempercepat pelayanan, juga dalam rangka membangun akuntabilitas publik di lingkup Pemkot Tangerang.
"Setiap transaksi dilakukan secara online biar ngelacaknya juga gampang, dan yang penting mencegah kebocoran pendapatan daerah," jelasnya.
Sebelumnya, berbagai kemudahan telah diberikan oleh Pemkot Tangerang guna menarik investor untuk datang ke kota seribu industry ini. Sepertyi meluncurkan pelayanan online Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).