Jumat, 22 November 2024

Pejabat Tangerang Kaget Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Ilustrasi Satpol PP(Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG - Pasca dilaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Tangerang karena diduga melakukan KDRT,  EM mengaku sangat terkejut. Pasalnya dia yang kini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Tangerang ini tidak tahu  tentang laporan tersebut.

Menurut EM, dirinya belum pernah mendapati informasi mengenai adanya laporan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak terkait. Karena itu dia merasa heran jika disebut sebagai tersangka seperti yang diberitakann media masa.

"Saya belum dapat pemberitahuan ataupun panggilan dari Polres apalagi diperiksa. Makanya saya heran kok tiba-tiba jadi tersangka," jelasnya di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (4/12).

Dia sendiri baru mengetahui kalau dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, lantaran permintaanya untuk mengembalikan harga senilai Rp150 juta ditolak.

"Justru saya baru diberitahu, kalau saya dilaporkan kepihak kepolisian dan sampai disebut sebagai tersangka didalam pemberitaan dikoran," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya memang belum pernah menetapkan status tersangka terhadap pihak terlapor.
Dia justru menjelaskan, bila dalam hal penetapan tersangka disebuah kasus atau laporan, pihaknya haruslah terlebih dahulu memenuhi sebanyak tiga alat bukti.

"Laporan itu kan masuk baru beberapa hari lalu kemarin, saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk, menunggu hasil visumnya. Dalam proses penetapan tersangka, kita kan harus memenuhi tiga alat buktinya terlebih dahulu. Jadi, kita belum pernah ada menetapkan status tersangka," tegas Sutarmo. 

Tags KDRT Tangerang penganiayaan