Jumat, 22 November 2024

Cegah KDRT, Polres Metro Tangerang Sebarkan Kring Reserse

Pelatihan pencegahan kekerasan perempuan dan anak oleh satgas (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANG - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan sosialisasi lewat Spanduk Himbauan, Selasa (22/12).

Dalam spanduk tersebut berisi " Kekerasan terhadap Perempuan dan anak dapat dihukum penjara 5 s/d 15 tahun, bila mengetahui telepon Kring Serse di 0215586350 ". Sosialisasi dilakukan dibeberapa titik di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melaporkan dengan segera apabila menemukan atau menjadi korban kekerasan  dimana korbannya adalah perempuan dan anak.

“Tujuan lainnya agar masyarakat sadar bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah suatu tindak pidana yang ancaman hukumannya berat, sehingga masyarakat berfikir ulang dan mengurungkan niatnya apabila akan melakukan suatu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Menurut Triyani, perlindungan terhadap perempuan dan anak ini diatur dalam secara khusus dalam UU RI No 23/2004 tentang P-KDRT dan untuk Anak diatur dalam UU RI no 35/2014 perubahan atas UU no 22/2002 tentan perlindungan anak.

Sejak dibentuknya Satgas penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak bulan November 2015, Polres Metro Tangerang Kota terus berusaha maksimal dalam rangka menurunkan angka kekerasan yang terjadi terhadap kaum hawa dan anak-anak.

“Kegiatan yang telah dilakukan diantaranya yaitu sosialisi, memberikan himbauan ke masyarakat, mengadakan seminar serta meningkatkan kemampuan penyidik PPA tingkat polsek dimana diharapkan masyarakat bisa melaporkan Tindak Pidana terhadap perempuan dan anak dipolsek terdekat,” katanya.

Tags KDRT Tangerang