TANGERANG-Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tahun 2015 mencapai Rp65,7 miliar. Jumlah tersebut mencapai 109,08 persen dari yang ditargetkan yakni Rp60,2 miliar.
Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi mengatakan, capaian tersebut berasal dari empat retribusi perizinan, diantaranya Izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp57 miliar, terealisasi 107 persen dari target Rp53miliar. Izin gangguan terealisasi 103 persen atau sebesar Rp3,6 miliar dari target Rp3,5 miliar.
"Selain iyu Izin trayek Rp184 juta dari target Rp124 juta atau mencapai 148 persen dan izin mempekerjakan tenaga kerja asin Rp3,6 miliar, terealisasi 127 persen dari target Rp3 miliar," katanya, Kamis (31/12).
Disebutkan Karsidi, jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama tahun 2015 saja mencapai 23.189 izin. Hal itu terdiri dari izin Bidang Pemerintahan dan Kesehatan mencapai 8499 izin, Bidang Pembangunan 2984 izin, Bidang Pnanaman Modal 11.706 izin.
Menuurut Karsidi, besarnya retribusi perizinan tak lepas dari upaya pihaknya melakukan terobosan-terobosan dalam mempermudah pembuatan izin-izin tersebut.
"Salah satunya adanya aplikasi perizinan online lewat aplikasi smartphone yang dikembangkan Dinas Kominfo. Dengan aplikasi ini, masyrakat bisa mendaftar 45 jenis perizinan lewat online. Teknologi ini menimbulkan juga kepastian harga dan pelayanan kami," ujarnya.