TANGERANG - Dua keluarga yang bertetangga di Perumahan Taman Pabuaran, Blok D4, RT 5/6, Kelurahan Taman Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang nekat saling lapor dan gugat hingga perkaranya naik dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kedua tetangga yang rumahnya hanya berbatasan dengan tembok itu yakni keluarga Filiano Daily dan keluarga Pendi Irawan. Keluarga Filiano melaporkan istri Pendi Irawan yakni Lina, beserta saudaranya Lina Eya Yusi dan anaknya berinisial DN yang hari ini disidang dengan mendapat tuntutan 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Wulan.
Keluarga Filiano melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Pendi karena mengakibatkan adanya korban luka. Namun, waktu dan tanggal yang sama, keluarga Pendi Irawan juga melaporkan keluarga Filiano dengan kasus yang sama tetapi lokasi yang berbeda.
“Aneh, diwaktu yang sama pada 18 Agustus 2015 dan waktu yang sama pukul 18.30 WIB, padahal kita waktu lapor tak ada keluarga itu di Polsek Karawaci, “ kata Filiano, Senin (4/1).
Berdasarkan keterangan Filiano, peristiwa penganiayaan itu terjadi rumahnya pada 17 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal ketika Yofi hendak memasukan galon air minum di depan rumahnya, tiba-tiba salah satu anak pelaku berinisial OW, sengaja menabrak galon tersebut hingga berantakan. Namun, kata dia, Yofi tidak menghiraukannya karena OW masih anak-anak berumur 10 tahun.
“Perlakuan buruk tetangga saya itu berlanjut saat istri dan anak saya mau beli bakso. OW menabrak Istri saya sampai jatuh. Kemudian Lina, Eka Yusi dan DN keluar dari rumah lalu mengeroyok istri saya,” katanya.
Melihat istrinya dianiaya, Filiano keluar membawa sarung samurai untuk melerai mereka.
Secara spontan, Yofi juga langsung merekam kejadian itu sebagai bukti. Setelah dilerai, Filiano membawa isri dan anaknya masuk ke rumah. Namun ketiga pelaku malah masuk ke rumahnya dengan mendobrak pintu pagar.
“Mereka kembali memukuli istri saya. Saya berusaha memisahkan, namun mereka malah makin anarkis. Saya pun menjadi sasaran amukan mereka,” jelas Filiano.
Tidak terima dengan penganiayaan itu, Filiano bersama istri dan anaknya melaporkan tetangganya yakni Lina, Eka Yusi, DN dan OW ke Polsek Karawaci dengan no LP/300/VIII/2015/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek Karawaci, disertai hasil visum dari RSU Tangerang.
Lima hari kemudian polisi menetapkan Lina, Eya Yusi dan DN menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Tanpa disangka, dihari yang sama, ketiga pelaku juga melaporkan Filiano beserta istri dan anaknya atas tudingan penganiayaan dengan no LP/301/VIII/2015/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek Karawaci. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik 42 hari setelah laporan.
“Ini yang aneh, awalnya kita yang dikeroyok tapi kita malah jadi tersangka,” jelasnya.
Pada sidang tadi, DN yang duduk menjadi terdakwa dituntut 9 bulan penjara. Namun, Filiano menduga hal itu aneh karena termasuk rendah. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, pihaknya mempertimbangkan status DN yang masih menjadi mahasiswa. “Tetapi 9 bulan itu bukan rendah, kita sudah maksimal dengan mempertimbangkan berbagai hal,” kata Andri.
Terkait sidang tersebut berlangsung tertutup, Andri mengatakan, hal itu terjadi karena DN masih dibawah umur, yakni 17 tahun. “Dan kenapa korban tidak bisa masuk ke dalam sidang itu, itu tanya majelis hakim karena mereka yang mempertimbangkan, bisa jadi khawatir karena takut terjadi kericuhan,” terangnya.