TANGERANGNEWS.com-Dua pengedar sabu yang kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya adalah Andriyanto alias Bocor, 34, Jalan Blok Malang, RT 01/02, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cpondoh, Kota Tangerang dan Muh Reno, 27, warga Kelurahan Pakojan, RT 01/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Muh Reno di Gang Ismail, Kampung Poncol, RT 03/04, Kelurahan Pakojan, pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
#GOOGLE_ADS#
"Reno mengaku sebagai kurir. Dia menyimpan 3 paket sabu yang dibungkus plastik seberat 0,16 gram. Setelah diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Bocor," katanya, Rabu (6/1/2016).
Dari informasi tersebut, kata Triyani, Satuan Narkoba Polres melakukan mengembangan hingga akhirnya menangkap Bocor. Dari tangannya didapatkan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,03 gram.
"Selanjutnya keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Kedua pelaku kini ditahan untuk penindakan lebih lanjut," jelas Triyani. (RAZ)