TANGERANG-Tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak di Kota Tangerang mencapai sekitar Rp666 miliar. Jumlah piutang tersebut adalah akumulasi sejak tahun 1992 hingga 2013 yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Binas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang Ali Hamidi menjelaskan, dari total piutang sebesar Rp666 miliar tersebut, setelah dipilah dan disisihkan diperoleh angka Rp287 milyar yang menjadi tanggungan Pemkot Tangerang.
"Pemilahan dilakukan karena banyak data wajib pajak yang ganda,” ujar Ali, Senin (18/1/2016).
Ali memaparkan, piutang tersebut diantaranya jenis piutang macet, piutang sedang dan piutang lancar. Piutang macet adalah objek pajak yang tidak terdata dan tidak diketahui alamatnya. Sementara piutang sedang adalah wajib pajak yang membayar tapi bolong-bolong antara satu tahun ke tahun berikutnya. Piutang lancar adalah wajib pajak yang nunggak paling lama satu sampai dua tahun.
“Dari tiga jenis hutang itu, setiap tahunnnya kami berhasil menagih sekitar Rp20 miliar sampai Rp25 miliar. Tapi kami belum total seluruhnya dan sisa piutangnya,” ungkap Ali.
Ali mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar para wajib pajak ini melunasi tunggakannya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi sampai tingkat kelurahan kepada masyarakat Kota Tangerang.
Sementara Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan PBB Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga mencari solusi dengan memberi kemudahan para wajib pajak membayar pajaknya. Rencananya, Dinas PBB dan BPHTB akan menggandeng minimarket agar wajib pajak bisa melakukanpembayaran di sana.
"Jadi para wajib pajak tidak perlu repot-repot membayarkan pajaknya ke bank. Tujuan kami adalah mempermudah masyarakat Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya untuk pembangunan Kota Tangerang,” ujar Ujang.