Sabtu, 23 November 2024

Layanan Motor Keliling Mudahkan Warga Kota Tangerang Urus Administrasi

Ilustrasi proyek e-KTP(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan meluncurkan pelayanan motor keliling di setiap kelurahan yang ada di Kota Tangerang.

"Bentuk pelayanan konsepnya delivery service. Kita (petugas) yang jemput bola, masyarakat tidak perlu bolak balik ke kecamatan ataupun kelurahan,"  ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Tangerang Live Room, Jumat (29/01/2016).

Arief berharap dengan diluncurkannya pelayanan motor keliling, masyarakat dapat lebih terlayani secara optimal dan tidak akan lagi bertumpuk di kantor pelayanan seperti kecamatan dan juga Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kasihan warga harus antri dan bertumpuk di dukcapil, kalau bisa kita sambangi kenapa nggak kita lakuin," tegas Arief.

Adapun pelayanan yang akan diberikan  motor keliling ini dijelaskan oleh kepala Seksi Jaringan dan Komunikasi Data, Mochammad Muflih Sutisna, di antaranya pembuatan akte kelahiran, surat kematian, berbagai macam surat pengantar (kelurahan), dan juga verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

"Ke depannya kita akan kembangkan lagi, jadi nanti pelayanan ini juga mengurusi surat kawin, cerai, dan juga keterangan pindah." Jelas Muflih.

Muflih menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan motor yang akan digunakan oleh petugasnya nanti, sebelumnya dukcapil juga akan memberikan pelatihan bagi para calon petugas di kelurahan.

"Petugasnya kita latih dulu, karena yang gunakan aplikasinya nanti mereka," Imbuh Muflih.

Selain pelayanan motor keliling, pada saat yang bersamaan Pemerintah Kota juga tengah menyiapkan sistem aplikasi identifikasi perusahaan yang akan dikembangkan oleh Badan Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Dr. Liza Puspadewi menyampaikan dengan aplikasi ini nantinya perusahaan dapat langsung menginput laporan pertanggungjawaban perusahaannya secara on line, sehingga perusahaan tidak perlu bersusah payah membawa banyak berkas hanya untuk menyampaikan laporan ke BLH.

Selain itu, BLH juga dapat dengan mudah melakukan pengawasan.

"Mereka wajib memberikan laporan enam bulan sekali, kalau on line, kita juga mudah melakukan pengawasannya," ujar Liza.

 

Tags Kota Tangerang