TANGERANG-Mutasi dan rotasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang pada Senin (1/2/2016) membuat gempar seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang.
Ada yang menyebut adanya intervensi dari pihak luar, dan ada juga yang menyebut untuk kepentingan politik sang Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelang Pilkada Kota Tangerang dan Banten.
Nada miring dan penuh kejanggalan didengar dari lingkungan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri.
"Tidak ada. Ini sudah sudah sesuai prosedur dan pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), prosesnya juga lama sekali," kata Dadi.
Mutasi tersebut, kata Dadi, juga tidak berbenturan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5/2014 dimana pegawai yang dimutasi atau rotasi minimal harus menempati jabatannya selama dua tahun.
"Itu berlaku untuk pegawai hasil seleksi seperti Dinas Perhubungan kemarin dan yang baru ini dua staff ahli. Selain dari itu boleh," katanya.
Dadi menambahkan dasar dari mutasi diantaranya mengisi kekosongan jabatan, penyegaran dan hasil evaluasi ternyata pegawai tersebut lebih maksimal jika di tempat lain.
Dia mencontohkan seperti Sugiharto Ahmad Bagja yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan Kota Tangerang dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembangunan dan Perencanaan Setda Kota Tangerang.
"Kalau kita melihat, Pak Ugi buat konsepnya bagus, jadi kalau di Setda lebih bagus," jelasnya.