Jumat, 22 November 2024

35 Napi Lapas Wanita Tangerang Dihukum

Petugas Polisi Wanita dari Polres Metro Tangerang saat memeriksa Lapas Wanita Tangerang.(Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG-Sebanyak 35 narapidana di Lapas Wanita Tangerang yang kedapatan membawa serta benda-benda terlarang untuk masuk ke dalam lapas,  dihukum selama satu bulan untuk membersihkan lingkungan lapas tersebut.

"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting ke dalam lapas diketahui terdapat 35 orang, rmereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak,"  terang Kalapas Wanita Tangerang, Murbi Hastuti, Selasa (2/2/2016).

Pengamanan di lapas diklaimnya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Namun dirinya tidak tahu mengapa masih saja ada yang melakukan penyelundupan benda yang dilarang.

"Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," ujarnya.

Apakah salah satunya terdapat nama Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten.

"Untuk nama kami tidak sedetail itu. Soal ganja juga kami bersama pihak Polres Metro Tangerang  masih menyelidiki lebih lanjut. Sebab ketujuh orang yang positif tetsebut merupakan perokok berat," katanya.

Seperti diketahui petugas Polres Metro Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Lapas Wanita Kelas II A di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, Banten setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lapas tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai narkoba.

Pemeriksaan terhadap napi dilakukan Senin (1/2/2016) malam.

Hasilnya, dari 361 napi, tujuh di antaranya yang diperiksa secara random ternyata positif masih hangat menggunakan narkotika.

Tags Lapas Tangerang