Jumat, 22 November 2024

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Tangerang Dibekuk

Petugas Polres Metro Tangerang Kota saat meringkus tersangka penggelapan mobil rental.(Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG-Para pengusaha mobil rental baik resmi maupun pribadi sebaiknya berhati-hati dalam merentalkan mobilnya kepada pelanggan. Pasalnya, saat ini tengah marak penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh komplotan.

Salah satunya komplotan yang berhasil bekuk Polres Metro Tangerang Kota. Dua dari tiga anggota komplotan tersebut berhasil dibekuk, yakni berinisial A, 38, dan EC, 32. Sementara satu rekannya berinisial H, 32, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, modus komplotan ini adalah merental mobil dalam waktu yang cukup lama dengan membayar secara cash.

Kemudian, mobil tersebut digadaikan. Uang hasil penggadian digunakan lagi untuk merental mobil dari rental yang lain.

“Mereka sekali merental bayar Rp4-5 juta, untuk satu bulan. Alasannya untuk  dipakai kerja. Namun mobil itu digadaikan dan uangnya diputar lagi untuk merental,” jelasnya, Kamis (11/2/2016).

Menurut Agus, mereka kerap mengincar rental mobil yang proses transaksinya mudah. Hanya perlu KTP tanpa ada jaminan apapun.

“Bahkan mereka juga mengincar orang dekat, seperti teman atau tetangga. Karena proses persyaratan rentalnya mudah,” katanya.

Agus mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sekitar satu tahun di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

Tersangka A dan H bertugas mencari mobil rental, sedangkan tersangka EC yang menggadaikannya. “Satu mobil yang digadai mencapai Rp25-30 juta,” katanya.

Penangkapan tersangaka sendiri berawal dari adanya tiga pemilik rental yang menjadi korban penggelapan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah ditelusuri, anggota Polres akhirnya berhasil membekuk EC di hotel Mandala, Jalan dr Sintanala, Kota Tangerang, Senin 25 Januari 2016. Kemudian berkembang ke rekannya si A di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Dari penangkapan tersangka kita berhasil mengamankan 12 Mobil rental. Kita masih kembangkan untuk menangkap rekannya H yang masih DPO, serta mencari adanya korban lain,” jelas Agus.

Sementara Tersangka EC mengaku melakukan penggelapan mobil rental karena dia memiliki hutang. Selain itu, juga untuk kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya.

“Awalnya saya incar rental tetangga sendiri, karena berhasil saya lakukan lagi. Saya kerja sama dengan A dan H. Selam satu tahun beraksi saya sudah gadaikan 30 mobil,” kata pria yang membuka usaha bengkel motor ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Sutarmo menghimbau agar pemilik rental mengecek secara teliti pelanggan yang hendak merental mobil. Jangan hanya memeriksa KTP saja tapi juga tempat tinggal yang bersangkutan. 

“Meski pakai KTP, pelaku tinggalnya bisa pindah tempat. Karena itu teliti lebih dalam, jangan mudah percaya meski orang dekat,” pungkasnya.

Kini para tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Metro Tangerang. Mereka dijerat Pasal 378, 372 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags Penipuan Tangerang