TANGERANG-Masalah mutu dan kehalalan produk yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, khususnya di Kota Tangerang dari kalangan industri pangan, obat-obatan dan kosmetik.
Pasalnya, saat ini banyak sekali beredar produk-produk tersebut yang belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah baik dari segi keamanan, kenyamanan maupun kehigienisannya.
Di samping itu, mayoritas penduduk Indonesia, termasuk Kota Tangerang beragama Islam, sehingga perlu adanya kepastian kehalalan suatu produk yang dipasarkan.
Hal ini pun tidak luput dari perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop), Pemkot melakukan upaya dengan memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Kepala Seksi Bina Industri Kimia, Argo dan Hasil Hutan (IKAHH) Disperindagkop Kota Tangerang, Rokbi Hijaz mengatakan, banyak IKM di Kota Tangerang yang sudah memiliki produk dengan kualitas yang bagus.
Namun, masih banyak yang belum memiliki sertifikat Halal dari MUI.
Kendalanya, kata dia, selain karena biaya yang cukup mahal, juga waktu yang lama untuk mengurus prosedur sertifikat tersebut.
“Biaya untuk membuat sertifikasi Halal sekitar Rp2-2,5 juta. Penerbitannya dilakukan oleh MUI Provinsi Banten. Kebanyakan IKM mengaku tidak mampu membayar atau tidak punya waktu untuk mengurusnya. Karena itu kita bekerja sama dengan MUI Provinsi Banten untuk memfasilitasi IKM mendapatkan sertfikasi halal secara gratis. Seluruh biayanya ditanggung oleh Disperindagkop,” katanya, Selasa (23/2/2016).
Rokbi menambahkan salah satu syarat agar IKM mendapatkan sertifikasi halal gratis ini adalah sudah memproduksi produk dengan jumlah yang banyak dan berlanjut.
Pihaknya juga sangat mendorong IKM yang sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Kita ingin IKM ini yang usahanya berjalan terus, bukan yang musiman. Kalau sudah punya PIRT kita sangat mendorong agar bisa segera dapat label Halal. Tapi kalau belum juga akan kita bantu agar MUI memberi kemudahan,” jelasnya.
Menurut Rokbi, program ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Namun jumlah IKM yang difasilitasi tidak terlalu banyak.
Para pelaku IKM tersebut diseleksi dari kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pemberian Kemudahan Izin Usaha Industri Kecil melalui PIRT dan halal, yang mereka ikuti.
Salah satunya yang digelar Disperindag pada Jumat (12/2/2016) lalu. Dari 100 IKM yang mengikuti kegiatan ada 40 yang dipilih.
“Tahun 2014 hanya 8 IKM dan Tahun 2015 ada 41 IKM. Tahun ini sudah berjalan 40 IKM dan diupayakan bisa lebih banyak lagi,” paparnya.
Rokbi menambahkan, dengan memiliki sertifikat Halal, diharapkan para IKM dapat meningkatkan daya saing produknya, meningkatkan jangkauan pemasaran dan tingginya omset penjualan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Selain itu, juga melindungi konsumen tentang adanya kepastian kehalalan suatu produk. (ADV)