Jumat, 22 November 2024

Warga Tanah Tinggi Tangerang Menjerit

Ratusan rumah di kawasan rumah potong ayam (RPA) Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Selasa (15/3/2016)(Raden Bagus Irawan / TangerangNews.com)

TANGERANG-Ratusan rumah di kawasan rumah potong ayam (RPA) Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Selasa (15/3/2016). Pembongkaran ini dilakukan karena masih ada warga yang mempertahankan rumahnya.

Dalam pembongkaran tersebut, salah satu keluarga di RT 05/09 menangis menjerit saat petugas Satpol PP mengeluarkan barang-barangnya secara paksa.

"Kita pasti pindah kok. Jangan kayak gini dong, kita diusir kayak binatang aja," kata Hj Setia yang sudah puluhan tahun tinggal diatas tanah milik Kemenkumham tersebut.

Kepada petugas dia meminta toleransi lagi hingga pekan depan karena akan menikahkan anaknya.

"Saya sudah minta izin ke Pak Arief (Wali Kota Tangerang), sudah diizinkan untuk pindah minggu depan. Saya mau nikahin anak dulu," ujarnya sambil menangis.

Dia juga memprotes tindakan pembongkaran tersebut. Pasalnya istri mantan ketua RT 05 ini mengaku selalu membayar PBB setiap tahunnya, meski rumahnya dibangun di tanah Kemenkumham. "Harusnya toleransi dong kita tiap tahun bayar pajak kok," tukasnya. 

Hj Setia sempat ditenangkan oleh petugas Satpol PP Wanita, namun dia malah mengamuk. Petugas tetap mengeluarkan barang-barangnya.

"Ibu sudah dikasih toleransi sejak tiga bulan lalu. Ini final, semua mau nggak mau harus pindah, karena akan dibongkar," ujar salah satu petugas Satpol PP.

Asda I Bidang Tata Pemerintahan Saiful Rohman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap ratuasan bangunan yang berdiri di ataa tanah milik Kemenkum Ham dan PT KAI. Ada sekitar 260 bangunan yang dibongkar secara bertahap.

"Penertiban ini lanjutan dari yang kita lakukan pada 16 Desember 2015 lalu. sebelumnua kita hanya bongkar RPA saja. Untuk bangunan kita beri toleransi warga untuk mengosongkan rumahnya hingga hari ini. Jadi sudah tidak ada tawar menawar lagi," tukasnya.

Terkait warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya hal itu tidak biaa dijadikan bukti kepemilikan bangunan, sehingga tidak ada penggantian dari Pemerintah.

"Karena berdasarkan aturan, setiap orang yang menikmati lahan diwajibkan untuk membayar pajak," pungkasnya.

Tags Kota Tangerang