Jumat, 22 November 2024

Dihentikan Menteri, Pemkot Tangerang Tetap Bangun SDN 4 & 5 Sukasari

Bangunan SDN Sukasari 4 & 5(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Meski telah diminta menghentikan pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 yang berada di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.  Pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan pembangunan sekolah unggulan tersebut.  

Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan, pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5, di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, rencana-nya dilakukan dua tahap. Saat ini baru selesai pembangunan tahap ke satu.
 
“Baru selesai separuhnya, nanti sisanya ada pembangunan lanjutan, tahun ini baru persiapan lelang tahap dua,” katanya.
 
Dedi mengakui jika pembangunan baru dilakukan satu tahap karena masalah lahan yang masih dibahas dengan kementerian Hukum dan HAM selaku pemilik lahan. Namun, hal itu merupakan urusan Bagian Asset Pemkot Tangerang.
 
“Masalah lahan itu bagian asset, kalau kita (Dinas Bangunan) cuma bangun saja,” katanya.
 
Seperti diketahui, pembangunan SDN sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang dihentikan oleh Kemenkum HAM. Pasalnya, tidak pembicaraan dari Pemkot Tangerang kepada Kemenkum HAM terkait aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut.
 
Hal ini menyebabkan rencana relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 lama yang berada di samping Tangcity Mall menjadi terhambat.
Padahal, gedung SDN tersebut dinilai sudah tidak representatif lantaran berada di persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.

Tags Kota Tangerang