Jumat, 22 November 2024

Rahmat Alim Bantah Memperkosa Enno

Pengadilan Negeri Tangerang(RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

TANGERANGNews.com- Rahmat Alim,15, melalui kuasa hukumnya, Alfan Sari, hari ini membantah semua tuduhan Enno Parihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) siang.

"Klien kami menyangkal semua keterangan saksi yang dihadirkan ( dua saksi mahkota)," kata Alfan saat ditemui di PN Tangerang.

Keterangan yang dibantah oleh Rahmat Alim yakni dirinya tidak turut serta dalam  membunuh Enno  bersama Rahmat Arifin dan Imam. Namun, sebelumnya seperti diketahui Rahmat Alim sempat  memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian.

Seperti diketahui, Rahmat Alim bersama dua tersangka Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24. Terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.

Enno ditemukan tewas mengenaskan dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya. Berdasarkan autopsi cangkul tersebut dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih dalam keadaan hidup, hingga akhirnya tewas.

 

 

Tags Kemaluan dimasukan Pacul Pembunuhan di Tangerang Pemerkosaan Tangerang