TANGERANGNews.com-Usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus pembunuhan Enno Parihah, seorang saksi mahkota dipukuli sejumlah aparat, Rabu (8/6/2016) lalu. Dia adalah Rahmat Arifin, dirinya pada saat persidangan memberikan keterangan bahwa seluruh isi BAP tidak ada yang benar, selian itu juga pelakunya bukanlah terdakwa yang masih dibawah umur Rahmat Alim,15.
Namun, pada esok harinya, Arifin menarik kembali pernyataan tersebut dan menuliskan surat keterangan dibubuhi materai dan tandatangan bahwa kesaksiannya di sidang dengan kapasitasnya sebagai saksi mahkota pada hari itu adalah berbohong.
"Habis dia dipukuli setelah bilang BAP bohong," kata salah sumber di PN Tangerang, Senin (13/6/2016).
Petugas tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dia ketahui tentang pemukulan tersebut. Adapun pada hari Rabu itu, Arifin memang memberikan kesaksian yang berubah-ubah.
Kesaksian Arifin memang cukup mengejutkan, selain mengenal nama Dinas dengan cirri tompel diwajah, dia juga menyangkal bertemu Rahmat Alim di PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang saat malam kejadian.