Jumat, 20 September 2024

Polisi Serahkan Dugaan Korupsi Tanggul Jebol

Tanggul Imam Bonjol yang jebol setelah baru saja dibangun.(tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)

 
 

TANGERANGNEWS-Petugas Polres Metropolitan Tangerang akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi  ambruknya turap atau tanggul penahan longsor sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Buhdi Herdi Susianto mengatakan, seluruh berkas tersangka kasus tersebut dijadikan satu. Berkas tersangka yang dimaksud adalah Dedy Sukanda dan Rizky G, keduanya pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, dan Ade Jumhana, Direktur CV Inveron Kaji Tama (IKJ), pelaksana proyek.
 
“Berkas sudah dilimpahkan tahap pertama. Kami tinggal menunggu pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ambruk turap atau tanggul penahan longsor Sungai Cisadene yang baru beberapa bulan dibangun itu, “ujar Budhi, sore ini.

Dalam berkas tersebut kami tidak cantumkan jumlah kerugiaan negara karena permintaan hasil audit BPK untuk memastikan ambrolnya tanggul penahan longsor sungai Cisade itu belum diterima Polres Metropolitan Tangerang. “Karena belum ada penjelasan dari BPK, hanya lisan saja, sedangkan tertulis hingga kini belum ada,” kilahnya.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Rakhmat Hariyanto membenarkan perihal pelimpahan berkas tersebut. “Berkas tersebut sudah kami terima,” ujarnya.

Dikatakan Rakhmat, atas pelimpahan berkas tersebut jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari. Waktu tersebut digunakan untuk meneliti berkas sebelum jaksa menentukan sikap apakah berkas tersebut perlu dilengkapi lagi atau tidak. "Tujuh hari pertama untuk meneliti kekurangan berkas (P18) dan tujuh hari kedua untuk memberikan petunjuk apabila masih ada kekurangan (P19)," papar Rakhmat.

Setelah berkas tersebut diteliti, tegas Rakhmat, ternyata masih ada kekurangan sehingga dikembalikan kembali ke penyidik untuk melengkapinya sesuai dengan petunjuk. “Sesuai dengan KUHP penyidik wajib memenuhi petujuk tersebut, “tandasnya.

Untuk diketahui, tanggul atau turap untuk penahan longsor di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, pada awal Maret lalu menelan biaya Rp 4,5 milar dari APBD 2008 Kota Tangerang.  Sejumlah pejabat Pemkot Tangerang seperti mantan Kepala Dinas PU Engkan Lengkana,  dan  staf Ahli Walikota Tangerang Bidang Ekonomi Bambang Setiabudi sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metropolitan Tangerang, terkait ambrol ambrolnya tanggul tersebut.(dira)
 
 

Tags