TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan layanan.
Seperti perekaman e-KTP di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kepadatan warga sudah mulai terlihat sejak pagi. Bahkan nomer antrean sudah ditutup akibat antrean yang cukup banyak.
Namun demikian, masyarakat yang telah melakukan perekaman tidak bisa langsung mendapat fisik e-KTP karena kosongnya blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sekretaris Kecamatan Cipondoh Syamsudin mengatakan, pihaknya melayani perekaman e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW sesuai edaran Mendagri. Meski perekaman berjalan lancar, masyarakat masih harus menunggu fisik e-KTP beberapa bulan.
"Blankonya kosong, itu kan dari Kemendagri, jadi harus menunggu dulu dikirim ke Disdukcapil. Jadi sementara warga diberi surat pengantar dari Kecamatan sebagai ganti e-KTP," tukasnya.
Menurut Syamsudin kekosongan blanko ini sudah terjadi berbulan-bulan lalu. Bahkan banyak warga yang komplain karena belum menerima fisik e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman sejak lama.
"Ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk bisa cetak e-KTP kan perlu blanko, sedangkan pengadaan blanko itu aturannya oleh Kemendagri. Kita cuma bisa menunggu," tukasnya.
Sementara salah satu warga, Roby mengaku tidak mengalami kesulitan dalam perekaman e-KTP. Hanya saja antreannya cukup panjang.
"Kalau aturan pembuatan e-KTP cukup pakai fotokopi KK sudah tahu, tapi sosialisasinya masih kurang," jelasnya.