TANGERANGNews.com- Meski batas perekaman e-KTP telah diperpanjang oleh Kemendagri hingga 2017, namun ratusan warga tetap memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol.
Kabid Pendaftaran Perkembangan dan Perencanaan Kependudukan Disdukcapil Sri Warsini mengatakan, membludaknya antrean terjadi karena warga menganggap batas waktu perekaman e-KTP yakni akhir September 2016, seperti yang diumumkan Mendagri sebelumnya. Namun meski batas waktu telah diperpanjang, warga masih berdatangan.
"Masih ramai, tidak ada pengurangan. Mungkin mau buru-buru diselesaikan, dari ditunda-tunda terus mendekati batas akhir nanti jadi ribet," katanya, Jumat (16/9/2016).
Sri menilai kebijakan Mendagri memperpanjang batas perekaman e-KTP dinilai bagus karena lebih memudahkan masyarakat yang sedang berada di luar daerah.
"Warga Kota Tangerang yang sedang kerja atau kuliah di luar daerah kan kasihan harus tergopoh-gopoh ambil cuti sehari cuma untuk buat e-KTP di sini. Kalau diperpanjang, mereka bisa urus saat ada waktu dan tidak perlu was-was," pungkasnya.
Pihaknya pun tetap melayani pembuatan e-KTP secara maksimal. Namun pelayanan dibatasi hingga 500 antrean saja. "Kalau tidak dibatasi bisa sampai malam. Pegawai kita tidak akan sanggup," jelas Sri.
Menurut Sri, dalam sehari ada sebanyak 2000 warga yang melakukan perekaman e-KTP di 13 Kantor Kecamatan dan Disdukcapil. Sampai saat ini, jumlah wajib KTP yang belum merekam tinggal 190 ribu orang.
"Itu data dari Kemendagri, kalau fakta dilapangannya kita belum tahu, mungkin bisa 300 ribuan," tukasnya.
Sementara jumlah blanko sendiri, sampai saat ini masih ada 10 ribu buah. Pihaknya terus meminta blanko ke Kemendagri tiap dua hari sekali untuk mencegah kekosongan.
"Blanko masih banyak, cuma terbatas. Untuk e-KTP yang siap cetak sekitar 21 ribuan," kata Sri.