Sabtu, 23 November 2024

Minta Nomor Antrean di Disdukcapil Kota Tangerang Dicatut 'Uang Rokok'

Ratusan warga tetap memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Banyaknya antrean warga yang hendak mengurus  administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Warga dicatut "uang rokok" oleh petugas keamanan untuk mendapat nomor antrean.

Padahal, dalam Perubahan UU No 23/2006 menjadi UU No 24/2013 tentang Kependudukan poin 7 disebutkan 'Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).

Diketahui, larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK,KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Seperti yang diungkapkan Nurohman. Untuk mengambil nomor antrean guna mengurus Kartu Keluarga (KK), dirinya harus membayar Rp20 ribu rupiah kepada petugas keamanan di kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

"Saya mengantre dari jam 8 pagi, padahal saya sudah dimintai biaya Rp20 ribu agar nomor antrian saya tidak panjang. Tapi sampai jam 15.00 WIB belum juga selesai," ujar pria beranak dua itu.

Dirinya juga menyatakan, telah merogoh kocek cukup dalam untuk mengurus administrasi kependudukan di Kota Tangerang tersebut. Mulai meminta surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga sampai di Disdukcapil.

"Lumayanlah bang, saya harus ngamplopin sana sini," tandasnya.

Warga lainnya, Suryani, juga mengakui hal yang sama. Saat hendak mengurus surat pindah dari Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel, ke Kota Tangerang, dia kehabisan nomor antrean. Lalu dia didekati petugas keamanan yang menawarkan nomor antrean.

"Katanya tenang bu, saya bantu, bayar uang rokoknya aja Rp20 ribu," jelasnya menirukan ucapan petugas tersebut.

Setelah membayar dia diberikan secarik kertas berisi nomor antrean ke 416. Namun dia tetap harus menunggu lama. "Saya ngantre dari jam 14.00 WIB, tapi sampai jam 14.30 WIB belum dipanggil juga," pungkasnya.

Suryani mengaku mengurus sendiri surat kepindahan agar tidak mengeluarkan biaya banyak. Pasalnya dia ditawari proses yang cepat oleh Ketua RT tempatnyanya tinggal dengan membayar Rp200 ribu. "Dari pada bayar mahal, mending urus sendiri. Tapi di sini di minta juga," pungkasnya kesal.

 

 

Tags KTP Tangerang