TANGERANGNews.com-Bagi warga Kota Tangerang yang belum memiliki e-KTP dihimbau agar tidak khawatir tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan Gubernur Banten pada Februari 2017 nanti.
Warga tetap bisa menggunakan surat keterangan yang telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sebagai pengganti e-KTP.
“Memang sesuai Keputusan KPU No 8/2016 persyaratan untuk pemilihan Gurbenur harus punya KTP elektronik. Tapi kalau belum selesai dicetak, bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, Jumat (14/10/2016).
Menurut Erlan, surat tersebut memang sah digunakan untuk mengurus administrasi yang memerlukan e-KTP seperti perbankan, kepolisian, imgrasi, asuransi, pemilu dan lain-lain. “Masa berlaku surat ini enam bulan sejak dikeluarkan,” katanya.
Dikatakan Erlan, saat ini pihaknya belum bisa mencetak e-KTP karena blanko masih kosong. Diperkirakan pihaknya baru menerima blanko dari Kemendagri pada bulan November atau Desember 2016.
“Namun karena Pilgub Banten akan dimulai pada bulan Februari 2017, kita usahakan jika blanko sudah turun bulan November, e-KTP bisa dicetak bulan Januari,” paparnya.