TANGERANGNews.com-DPRD Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) inisiatif tentang layanan kesehatan. Saat ini raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang mengatakan, raperda ini diajukan karena masih adanya penolakan pasien kurang mampu maupun yang terdaftar BJPS saat berobat di rumah sakit. “Selain itu juga untuk mengatasi masyarakat yang tidak tercover BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya, Minggu (4/12/2016).
Menurut Hapipi, raperda ini masih dibahas di DPRD bersama pihak eksekutif. Ditargetkan sudah disahkan menjadi perda pada pertengahan bulan Desember 2016. “Jadi kalau sudah ada perda ini, kita tidak mau ada warga masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi karena alasan kamar penuh,” tukasnya.
Hapipi menjelaskan, anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemkot Tangerang sangat besar. Pada APBD 2017 saja, yang dianggarkan sebesar Rp225 miliar. Jumlah tersebut lebih dari 10 persen dari total APBD.
“Itu untuk berbagai program, seperti penambahan puskesmas rawat inap, pelayanan ambulans gratis dan memback up dana kesehatan masyarakat baik yang difasilitasi BPJS maupun dari Dinsos,” katanya.