TANGERANGNews.com- PT Bumi Serpong Damai (BSD) yakin sudah penuhi seluruh kewajiban sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang menjadi alasan pihak Swiss German University (SGU) tidak akan membayar cicilan tanah dan bangunan.
SGU sebelumnya menuding BSD penyebab mereka belum membayar karena BSD belum menyerahkan tanah Stage II dan bangunan Stage I B. Pihak PT BSD mensinyalir, bahwa pernyataan pihak SGU tersebut menunjukan adanya itikad yang tidak baik karena telah diduga memanipulasi/menyembunyikan fakta yang ada pada PPJB yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Apabila kita membaca pasal-pasal dalam PPJB maka secara jelas terbukti bahwa seluruh kewajiban PTBSD sebagai penjual yang tertuang dalam PPJB telah dipenuhi 100%. Sebaliknya kewajiban pihak PT Swiss German Uni (PTSGU) sebagai pembeli untuk membayar cicilan belum ada yang dipenuhi 1 (satu) sen pun selama hampir 7 tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini,” ujar Reno Hajar, kuasa hukum PT BSD .
Reno menjelaskan, secara rinci dalam PPJB yang disepakati dan ditandatangani bersama pada Januari 2010 bahwa PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan pada Bulan Januari setiap tahunnya mulai tahun 2011.
Di dalam PPJB tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa PTBSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian PT SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.
Kewajiban PTBSD telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b.
“Bunyi ayat 1 tersebyut menyatakan, pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan Fitting out dan Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Stage I A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010. Tanah Stage I sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 M², bangunan Stage I A sdh diserahkan seluas kurang lebih 10.040 M² oleh PTBSD lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Januari 2010,” katanya.
Kemudian bunyi ayat 1B, tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Sedangkan hingga saat ini ini belum pernah ada kesepakatan antara PT SGU dan PT BSD.
“Pada kenyataanya sejak PT SGU telah menerima manfaat pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A milik PTBSD tersebut yang dimulai pada Januari 2010 untuk penyelenggaraan perkuliahan SGU. SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi dari BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran ribuan mahasiswa, meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, tidak sepatutnya setelah menikmati semua manfaat tersebut pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PT BSD satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa. Bahkan menuding tanpa dasar bahwa PT BSD telah melakukan wanprestasi,” terangnya.
Mahasiswa dan Civitas Akademik diminta tenang dan bersabar, karena pihak BSD, yayasan penyelenggara dan pemerintah melalui Kemenristekdikti memiliki solusi terbaik.
Terhadap tudingan pihak SGU yang menyatakan PT BSD telah menghambat proses pendidikan, ditegaskan pula Reno, bahwa PT BSD tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencederai pendidikan apalagi melakukan tindakan-tindakan yang menghambat jalannya pendidikan di Indonesia.