TANGERANGNEWS-Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digeber satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.. Pada operasi razia yang dilakukan Sabtu (06/12) malam, petugas mengamankan 107 botol miras berbagai merek dari 3 wilayah di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto, miras tersebut didapatkan dari lokasi-lokasi yang dicurigai dijadikan tempat penjualan seperti warung-warung penjual jamu. “Warung itu menjual miras secara terselubung,” kata Mulyanto.
Jumlah 107 botol tersebut, kata Mulyanto, didapatkan dari kawasan Karawaci dan Cibodas sebanyak 64 botol, serta sebanyak 43 botol miras dari daerah Batuceper. “Kawasan itu memang sudah tidak asing lagi dalam peredaran miras, makanya jadi target operasi kami” imbuhnya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan identitas terhadap penjualnya. Hal itu dimaksudkan jika suatu saat pelaku kedapatan menjualkan miras lagi, maka akan dikenakan sidang tipiring. “Mereka yang disidang dipirang akan dikenakan denda. Hal itu merupakan salah satu cara untuk memperkecil peredaran miras,” ucap Mulyanto.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 3 pleton personil Satpol PP bersama pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang diterjunkan. “Razia berjalan dengan kondusif dan tidak ada perlawanan sedikit pun dari penjual miras,” papar Mulyanto.(rangga)
Tags